General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasty, divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap Bowo Sidik dalam kasus kontrak penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasty, divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap Bowo Sidik dalam kasus kontrak penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).