Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Muhammad Rusdi terkait kasus pembunuhan taruna ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala. Rusdi terbukti melanggar pasal 338 KHUP tentang pembunuhan.
Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Muhammad Rusdi terkait kasus pembunuhan taruna ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala. Rusdi terbukti melanggar pasal 338 KHUP tentang pembunuhan.