Kivlan mengajukan 4 gugatan praperadilan sekaligus yaitu penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka. Namun keempat sidang tersebut ditunda karena termohon Polda Metro Jaya tidak hadir.
Kivlan mengajukan 4 gugatan praperadilan sekaligus yaitu penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka. Namun keempat sidang tersebut ditunda karena termohon Polda Metro Jaya tidak hadir.