Polisi tetapkan 8 orang tersangka pengibar bendera Bintang Kejora di Jakarta pada Jumat (30/8) lalu. Mereka dijerat pasal makar, YLBHI pun menilai tindakan itu sebagai sesuatu yang berlebihan dari pemerintah.
Polisi tetapkan 8 orang tersangka pengibar bendera Bintang Kejora di Jakarta pada Jumat (30/8) lalu. Mereka dijerat pasal makar, YLBHI pun menilai tindakan itu sebagai sesuatu yang berlebihan dari pemerintah.