Koalisi Pemantau Peradilan menilai delik contempt of court atau penghinanaan terhadap pengadilan dalam RUU KUHP rawan dipakai untuk kriminalisasi. Delik contempt of court terkandung dalam Pasal 281 RKUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.