Kasus Suap Praperadilan: Bupati Divonis 3 Tahun, Hakim 4 Tahun

20DETIK

   |   
885 Views | Selasa, 03 Sep 2019 16:30 WIB

Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi divonis 3 tahun dalam perkara suap, Selasa (3/9/2019). Sementara orang yang disuap, yakni hakim (nonaktif) Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, divonis 4 tahun. Keduanya dinilai terbukti melakukan dan menerima suap terkait sidang praperadilan status tersangka Ahmad Marzuqi.

Angling Adhitya P - 20DETIK