Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani memastikan naiknya iuran BPJS Kesehatan akan berlaku 1 Januari 2020. Puan menambahkan, aturan ini dibuat memperbaiki kinerja BPJS Kesehatan tanpa membebani para peserta.