Tolak Ganti Rugi Ikan Koi Mati, PLN: Listrik Padam Bukan Disengaja

20DETIK

   |   
246 Views | Kamis, 05 Sep 2019 14:57 WIB

Warga Jaksel, Ariyo Bimmo mengajukan gugatan perdata sederhana terhadap PLN karena ikan koinya mati saat terjadi listrik padam secara massal pada awal Agustus lalu. PLN meminta hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan pemadaman listrik bukan disengaja.

Gusti Ramadhan Alhaki - 20DETIK
Tags: