Resmi 9 September Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan

20DETIK

   |   
102 Views | Jumat, 06 Sep 2019 21:37 WIB

Kebijakan perluasan ganjil genap mulai diterapkan pada 9 September 2019. Terdapat 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap dan apabila melanggar akan terkena sanksi denda administrasi maksimal Rp 500 ribu.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK