Kebijakan perluasan ganjil genap mulai diterapkan pada 9 September 2019. Terdapat 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap dan apabila melanggar akan terkena sanksi denda administrasi maksimal Rp 500 ribu.
Kebijakan perluasan ganjil genap mulai diterapkan pada 9 September 2019. Terdapat 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap dan apabila melanggar akan terkena sanksi denda administrasi maksimal Rp 500 ribu.