Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penolakan atas rencana sepihak DPR merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak KPK menilai saat ini KPK sudah berada di ujung tanduk.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penolakan atas rencana sepihak DPR merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak KPK menilai saat ini KPK sudah berada di ujung tanduk.