Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang impor yang tidak sesuai izin di Surabaya. Barang-barang itu ditaksir senilai Rp 8 miliar.
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang impor yang tidak sesuai izin di Surabaya. Barang-barang itu ditaksir senilai Rp 8 miliar.