Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh divonis bersalah melakukan penggelapan uang senilai Rp 350 juta. Puteh yang kini terpilih menjadi anggota DPD RI oleh majelis hakim dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan atas kasus penggelapan uang.
Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh divonis bersalah melakukan penggelapan uang senilai Rp 350 juta. Puteh yang kini terpilih menjadi anggota DPD RI oleh majelis hakim dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan atas kasus penggelapan uang.