Abdullah Puteh Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

20DETIK

   |   
23 Views | Selasa, 10 Sep 2019 21:12 WIB

Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh divonis bersalah melakukan penggelapan uang senilai Rp 350 juta. Puteh yang kini terpilih menjadi anggota DPD RI oleh majelis hakim dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan atas kasus penggelapan uang.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK