Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Irjen Bahuri seharusnya mundur dari Polri. Karena, sesuai UU nomor 34 tahun 2004 bahwa perwira aktif TNI/Polri tidak mengisi jabatan di instansi publik.