Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menyerahkan mandat penanganan korupsi ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Langkah itu diambil atas kesepakatan seluruh pihak di KPK terkait isu pelemahan di tubuh lembaga anti korupsi itu.