KLHK Segel 42 Perusahaan Terkait Karhutla

20DETIK

   |   
197 Views | Sabtu, 14 Sep 2019 16:42 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 42 lahan perusahaan dan 1 lahan individu terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Dari 42 perusahaan tersebut 4 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Rahmatia Miralena - 20DETIK