Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 42 lahan perusahaan dan 1 lahan individu terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Dari 42 perusahaan tersebut 4 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 42 lahan perusahaan dan 1 lahan individu terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Dari 42 perusahaan tersebut 4 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.