Cukai rokok akan naik sebesar 23 persen mulai 1 Januari 2020. Hal tersebut dilakukan untuk menurunkan jumlah konsumen rokok, memperbaiki industri rokok, serta meningkatkan penerimaan negara dari rokok.
Cukai rokok akan naik sebesar 23 persen mulai 1 Januari 2020. Hal tersebut dilakukan untuk menurunkan jumlah konsumen rokok, memperbaiki industri rokok, serta meningkatkan penerimaan negara dari rokok.