Satu hari setelah revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan oleh DPR, lembaga antirasuah menetapkan Menteri Pemuda dan Olah Raga sebagai tersangka atas dugaan menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora. Berikut perjalanan kasus yang menjerat Imam Nahrawi.