Santet Masuk RUU KUHP, Anda Ngaku Dukun Bisa Dipidana!

20DETIK

   |   
1,383 Views | Jumat, 20 Sep 2019 23:36 WIB

Pidana untuk kegiatan santet masuk ke dalam RUU KUHP yang kini sedang dirumuskan pemerintah bersama DPR RI. Dijelaskan bahwa yang akan dipidana adalah pihak yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang.

Satria Kusuma - 20DETIK