Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) beberapa waktu lagi akan segera disahkan, menggantikan KUHP jaman kolonial Belanda. Namun, hingga kini sejumlah pasal dinilai kontroversial dan menghudkan nuans pasal karet. Benarkah demikian?
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) beberapa waktu lagi akan segera disahkan, menggantikan KUHP jaman kolonial Belanda. Namun, hingga kini sejumlah pasal dinilai kontroversial dan menghudkan nuans pasal karet. Benarkah demikian?