Gubernur Riau Syamsuar menetapkan status darurat pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerahnya. Masa status darurat ini berlaku mulai 23 September hingga 30 September 2019.
Gubernur Riau Syamsuar menetapkan status darurat pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerahnya. Masa status darurat ini berlaku mulai 23 September hingga 30 September 2019.