Saksi Ahli: Pengadilan Salah Pasal Dalam Menjerat Setya Novanto

20DETIK

   |   
319 Views | Selasa, 24 Sep 2019 13:48 WIB

Setya Novanto mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 15 tahun penjara terkait kasus e-KTP. Menurut saksi ahli hukum pidana, Chairul Huda, pengadilan salah pasal dalam menjerat Setya Novanto.

Iswahyudi - 20DETIK