Pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, sudah diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9) dini hari. Meski demikian polisi telah menetapkan Dandy sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).








































.webp)













 
                     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            