Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyebut status PNS dosen Abdul Basith, yang diduga menjadi perancang demo rusuh, bisa dicabut. Nasir menyebut hal ini bisa dilakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.