Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 2 WN Singapura berinisial LSW dan KWL (direktur PT ART) dalam kasus impor limbah. Dua WNA tersebut memasukkan 87 kontainer limbah tanpa izin ke Indonesia.
Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 2 WN Singapura berinisial LSW dan KWL (direktur PT ART) dalam kasus impor limbah. Dua WNA tersebut memasukkan 87 kontainer limbah tanpa izin ke Indonesia.