Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Abdul Kadir menjadi tersangka karena diduga menggunakan ijazah palsu. Ijazah tersebut dipakai tersangka untuk maju sebagai calon legislatif pada pemilu 17 April 2019 yang lalu.