Didakwa Aniaya Hakim, Pengacara TW Ajukan Eksepsi

20DETIK

   |   
13,638 Views | Selasa, 08 Okt 2019 13:31 WIB

Desrizal Chaniago terdakwa kasus pemukulan terhadap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Desrizal didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Desrizal lantas ajukan eksepsi.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK