Kejari Cilegon menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS), yakni mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) berinisial BN dan pelaksana proyek berinisial SM. Pembangunan jalan sepanjang 2,5 km itu diusut setelah jembatan ambrol diterjang banjir pada 2017.