Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 64 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 20 di antaranya merupakan perusahaan dari Singapura, Hong Kong, Malaysia.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 64 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 20 di antaranya merupakan perusahaan dari Singapura, Hong Kong, Malaysia.