Gugatan Ariyo Bimmo terkait kematian ikan koinya akibat mati listrik massal karena blackout PLN ditolak hakim. Pihak Ariyo langsung mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Ariyo Bimmo terkait kematian ikan koinya akibat mati listrik massal karena blackout PLN ditolak hakim. Pihak Ariyo langsung mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.