Ina Yuniarti yang memviralkan 'penggal Jokowi’ divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia tidak terbukti melakukan niat jahat dalam men-share video itu. Ina keluar Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (15/10/2019).
Ina Yuniarti yang memviralkan 'penggal Jokowi’ divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia tidak terbukti melakukan niat jahat dalam men-share video itu. Ina keluar Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (15/10/2019).