Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama mewajibkan seluruh produk di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai hari ini, 17 Oktober 2019. Sebaliknya, pelaku usaha dengan produk yang mengandung bahan tidak halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.