Kementerian Ketenagakerjaan telah memastikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan UMP ini akan diumumkan oleh kepala daerah pada November mendatang.
Kementerian Ketenagakerjaan telah memastikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan UMP ini akan diumumkan oleh kepala daerah pada November mendatang.