Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, membaca nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1. Dalam pleidoinya, Sofyan menyebut dirinya dijadikan tersangka oleh KPK hanya berdasarkan voting, bukan dengan alat bukti.