Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti titipkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2016 kepada Edhy Prabowo agar tidak direvisi. Tujuannya agar menjaga laut Indonesia yang berdaulat, juga agar tetap menanggulangi alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.