Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta telah menggelar rapat internal membahas dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus pengunggahan anggaran lem Aibon sebesar Rp 82,5 miliar yang dilakukan anggota DPRD DKI fraksi PSI, William Aditya. William akan diundang oleh BK untuk dimintai keterangan.