Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir telah divonis bebas. Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo ke Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Putusan hakim itu disebut tamparan untuk KPK karena dinilai memberi keputusan yang kurang tepat.