Penyelundupan Benih Lobster Rp 66 Miliar ke Singapura Digagalkan!

20DETIK

   |   
15,250 Views | Kamis, 07 Nov 2019 20:58 WIB

Ditpolair Polda Kepri menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 66 miliar tujuan Singapura. Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Semuanya warga Batam.

Chaidir Anwar Tanjung - 20DETIK