Kejagung menerima uang dari Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim sebanyak Rp 477 miliar yang didapat dari hasil korupsi. Uang itu akan disetor ke kas negara untuk memulihkan kerugian negara.
Kejagung menerima uang dari Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim sebanyak Rp 477 miliar yang didapat dari hasil korupsi. Uang itu akan disetor ke kas negara untuk memulihkan kerugian negara.