Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan UU KPK baru hasil revisi diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pimpinan KPK sendirilah yang turun gunung menggugatnya, setelah Perppu KPK yang lama dinanti tak kunjung diterbitkan Presiden Joko Widodo. Apa alasan di balik gugatan tersebut?