Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan berupa sanksi tilang bagi kendaraan yang melintas di jalur sepeda. Sanksi tersebut berlaku mulai hari ini setelah melalui uji coba sejak 20 September hingga 19 November 2019.
Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan berupa sanksi tilang bagi kendaraan yang melintas di jalur sepeda. Sanksi tersebut berlaku mulai hari ini setelah melalui uji coba sejak 20 September hingga 19 November 2019.