Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar terhadap korporasi PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours). Abu Tours secara korporasi dinyatakan terbukti melakukan TPPU.
Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar terhadap korporasi PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours). Abu Tours secara korporasi dinyatakan terbukti melakukan TPPU.