Hakim Jatuhkan Denda Rp 1 Miliar ke Abu Tours

20DETIK

   |   
923 Views | Rabu, 27 Nov 2019 20:04 WIB

Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar terhadap korporasi PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours). Abu Tours secara korporasi dinyatakan terbukti melakukan TPPU.

Ibnu Munsir - 20DETIK