Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan UU Komisi Pemberantasan Korupsi dengan nomor perkara 57/PUU-XVII/2019 yang dilayangkan sejumlah mahasiswa. Alasannya, gugatan tersebut dinilai salah objek.
Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan UU Komisi Pemberantasan Korupsi dengan nomor perkara 57/PUU-XVII/2019 yang dilayangkan sejumlah mahasiswa. Alasannya, gugatan tersebut dinilai salah objek.