Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan mantan narapidana korupsi maju di Pilkada 2020. Keputusan itu agar KPU mempunyai landasan konstitusional yang kuat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan mantan narapidana korupsi maju di Pilkada 2020. Keputusan itu agar KPU mempunyai landasan konstitusional yang kuat.