Pengusaha Kock Meng Didakwa Suap Gubernur Kepri Nonaktif SGD 11.000

20DETIK

   |   
377 Views | Jumat, 06 Des 2019 14:02 WIB

Pengusaha Kock Meng menjalani sidang dakwaan terkait kasus suap izin reklamasi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa KPK meyakini Kock Meng memberi suap kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun sebesar SGD 11.000 dan Rp 45 juta untuk pembangunan resotnya.

Ferdian Zikran - 20DETIK