KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang memperbolehkan eks koruptor maju di pilkada. Menurut Komisi II DPR eks koruptor memiliki hak politik yang sama usai menjalani hukuman.
KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang memperbolehkan eks koruptor maju di pilkada. Menurut Komisi II DPR eks koruptor memiliki hak politik yang sama usai menjalani hukuman.