Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sri Wahyumi terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sri Wahyumi terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.