Tok! Eks Bupati Talaud Divonis 4,5 Tahun Penjara

20DETIK

   |   
21,483 Views | Senin, 09 Des 2019 22:58 WIB

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sri Wahyumi terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK