Hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ni Made Sudani, menjatuhkan hukuman penjara kepada Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC), Freddy Lumban Tobing, selama 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Freddy dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) flu burung yang mengakibatkan kerugian negara.