Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan capaian kinerja menjelang berakhirnya masa bakti periode 2016-2019. Disebutkan Agus Rahardjo, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 63,8 triliun dari fungsi monitoring & pencegahan.