Putri almarhum Gus Dur, Yenny Wahid, berkomentar terkait pelarangan Hari Raya Natal bersama, kecuali di tempat ibadah resmi yang ditunjuk pemerintah di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Ia menilai pelarangan itu melanggar undang-undang.











































